GridFame.id - Dalam era kemajuan teknologi dan transformasi digital, pinjol telah menjadi solusi finansial yang populer.
Banyak yang memilih layanan pinjol karena cepat dan mudah diakses.
Hanya modal data yang minim saja, kita sudah bisa ambil pinjaman dana cepat.
Namun, beberapa waktu lalu, ramai kabar OJK bakal batasi penggunaan pinjol.
Jadi, tiap orang hanya diperbolehkan ambil pinjaman maksimal di 3 pinjol saja.
Aturan ini bakal berlaku mulai 2024 mendatang.
Upaya ini dilakukan untuk mengurangi kasus gagal bayar atau galbay.
Namun, meskipun dirancang untuk memberikan kemudahan, tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian individu malah menemui diri mereka terperangkap dalam jerat utang meski hanya mengambil pinjaman dari tiga pinjol.
Apa yang menyebabkan fenomena ini?
Artikel ini akan membahas beberapa faktor yang mungkin menjadi pemicu utama terlilitnya seseorang dalam utang, bahkan ketika berurusan dengan sejumlah terbatas pinjol.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Utang Pinjol Butuh Jaminan Sertifikat Rumah? Debitur Wajib Lakukan Ini Sebelum Menyesal
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar