GridFame.id -
Jelang Nataru (Natal dan Tahun Baru) pinjol ilegal semakin marak.
OJK sendiri sudah berusaha untuk menghilangkan pinjol ilegal.
Namun, pertumbuhan pinjol ilegal nyatanya sulit untuk dihentikan.
Padahal sudah ribuan aplikasi pinjol diblokir OJK dan Kominfo.
Sayangnya, hal tersebut tetap saja membuat pinjol ilegal terus bertumbuh.
Bahkan, pinjol ilegal memiliki banyak modus untuk menjebak masyarakat.
Dimana tanpa terasa atau sadar mereka bisa terjebak di pinjol ilegal.
Salah satu modusnya dengan tiba-tiba mengirim uang ke rekening seseorang.
Padahal ia tak pernah pengajuan sama sekali dan berujung diteror membayar tagihannya.
OJK baru-baru ini mengatakan kalau akan memblokir 85 rekening pinjol ilegal.
Berikut ini merupakan ciri-ciri pinjaman bodong yang menyerupai ilegal.
Baca Juga: Jangan Kira Bisa Kabur dari DC! Ini Dampak Fatal Ganti Nomor Setelah Ajukan Utang ke Pinjol
Melansir dari Kompas.com. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak September 2023.
Tujuannya untuk meminimalisir dan membatasi pertumbuhan pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, tindakan diatas merupakan penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian masyarakat.
Dian juga meminta perbankan mendukung pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pihaknya meminta melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan dini untuk memastaikn transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi melalui pengembangan media monitoring.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjaman bodong yang mungkin menyerupai legal:
1. Pinjaman yang sah akan diatur oleh otoritas keuangan setempat dan memiliki lisensi atau izin yang sah.
2. Pinjaman bodong sering kali tidak memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang biaya bunga, biaya administrasi, atau ketentuan lainnya.
3. Pinjaman bodong cenderung menawarkan proses persetujuan yang terlalu cepat, bahkan tanpa melakukan penilaian kredit yang memadai.
4. Nekat menggunakan nama yang sama dengan pinjol legal padahal hanya meniru dan tak terdaftar di OJK.
5. Pinjaman bodong sering menggunakan metode penagihan yang agresif, termasuk ancaman atau tekanan yang tidak pantas terhadap peminjam yang gagal membayar pinjaman tepat waktu.
Baca Juga: Ini Dia Peraturan Baru OJK Untuk Pinjol, Mulai dari Denda Hingga Kontak Darurat
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar