Langkah kedua yang harus Anda lakukan adalah mengiklankan STNK hilang di media cetak dan radio.
Tujuannya adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa STNK Anda hilang dan meminta agar dikembalikan jika ditemukan.
Anda harus menyebutkan nomor polisi, nomor STNK, dan nomor telepon Anda.
Anda juga harus menyimpan bukti iklan, seperti potongan koran atau rekaman radio.
Biaya iklan ini bervariasi tergantung pada media yang dipilih.
3. Melakukan Cek Fisik Kendaraan
Langkah ketiga yang harus Anda lakukan adalah melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat terdekat.
Cek fisik ini bertujuan untuk menentukan karakteristik kendaraan, seperti warna, merk, tipe, nomor mesin, dan nomor rangka.
Anda harus membawa kendaraan, KTP, BPKB, dan surat keterangan kehilangan STNK.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan hasil cek fisik yang harus difotokopi.
Biaya cek fisik ini gratis, Anda hanya perlu membayar biaya fotokopi.
Baca Juga: Simak Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret Terbaru 2023 dengan Mudah
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar