4. Mengurus Pembuatan STNK Baru
Langkah keempat yang harus Anda lakukan adalah mengurus pembuatan STNK baru di kantor Samsat.
Anda harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:
Setelah itu, Anda harus membayar biaya pembuatan STNK baru sesuai dengan jenis kendaraan Anda.
Berikut adalah tarif STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP:
Setelah membayar biaya, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang harus ditunjukkan ke loket pengambilan STNK baru.
Proses pembuatan STNK baru ini biasanya membutuhkan waktu sekitar satu minggu.
Baca Juga: Simak Cara Bayar Pajak Motor Online, STNK Bisa Langsung Diantar ke Rumah
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar