GridFame.id - STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
STNK menunjukkan identitas dan legalitas kendaraan, serta kewajiban membayar pajak kendaraan.
Jika STNK Anda hilang, sebaiknya segera diurus agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Berikut adalah cara mengurus STNK hilang dan biayanya:
1. Membuat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat.
Anda harus menjelaskan kronologi kehilangan STNK, seperti kapan, di mana, dan bagaimana STNK Anda hilang.
Anda juga harus menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan, seperti KTP, BPKB, atau faktur pembelian.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan oleh polisi.
Pembuatan surat ini tidak dikenakan biaya.
2. Mengiklankan STNK Hilang di Media Cetak dan Radio
Baca Juga: Mau Bayar Pajak Motor Tapi STNK Hilang, Bisa Diatur Asal Lakukan Ini
Langkah kedua yang harus Anda lakukan adalah mengiklankan STNK hilang di media cetak dan radio.
Tujuannya adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa STNK Anda hilang dan meminta agar dikembalikan jika ditemukan.
Anda harus menyebutkan nomor polisi, nomor STNK, dan nomor telepon Anda.
Anda juga harus menyimpan bukti iklan, seperti potongan koran atau rekaman radio.
Biaya iklan ini bervariasi tergantung pada media yang dipilih.
3. Melakukan Cek Fisik Kendaraan
Langkah ketiga yang harus Anda lakukan adalah melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat terdekat.
Cek fisik ini bertujuan untuk menentukan karakteristik kendaraan, seperti warna, merk, tipe, nomor mesin, dan nomor rangka.
Anda harus membawa kendaraan, KTP, BPKB, dan surat keterangan kehilangan STNK.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan hasil cek fisik yang harus difotokopi.
Biaya cek fisik ini gratis, Anda hanya perlu membayar biaya fotokopi.
Baca Juga: Simak Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret Terbaru 2023 dengan Mudah
4. Mengurus Pembuatan STNK Baru
Langkah keempat yang harus Anda lakukan adalah mengurus pembuatan STNK baru di kantor Samsat.
Anda harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:
Setelah itu, Anda harus membayar biaya pembuatan STNK baru sesuai dengan jenis kendaraan Anda.
Berikut adalah tarif STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP:
Setelah membayar biaya, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang harus ditunjukkan ke loket pengambilan STNK baru.
Proses pembuatan STNK baru ini biasanya membutuhkan waktu sekitar satu minggu.
Baca Juga: Simak Cara Bayar Pajak Motor Online, STNK Bisa Langsung Diantar ke Rumah
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar