Leasing syariah lebih menekankan pada aspek kerjasama dan kepemilikan aset daripada sekadar memberikan pinjaman dengan bunga.
Dalam leasing konvensional, pemberi pinjaman biasanya mempertahankan kepemilikan aset, sementara dalam leasing syariah, kepemilikan aset seringkali ditransfer kepada penyewa atau nasabah.
Transparansi merupakan salah satu nilai kunci dalam leasing syariah.
Perusahaan pembiayaan harus menyediakan informasi yang jelas dan terperinci kepada nasabah tentang struktur pembiayaan, keuntungan yang dihasilkan, dan segala risiko yang terlibat.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar