Lalu, sebenarnya bagaimana nasib debitur jika pinjol yang digunakan ditutup dalam kondisi masih ada utang?
Merangkum dari Hukumonline.com dan beberapa sumber lainnya, jika pinjol ditutup, debitur yang masih punya utang ternyata masih bisa dan harus membayar utangnya.
Namun, tentunya prosedur yang diberikan akan berbeda.
Soalnya, bisa saja aplikasi pinjol tidak bisa digunakan lagi.
Dengan begitu, pembayaran utang mungkin saja hanya bisa dilakukan secara manual.
Misalnya dengan menghubungi customer service untuk meminta virtual account pembayaran.
Perlu diketahui kalau utang tetap akan tercatat di SLIK OJK selama belum dibayar.
Jadi, pastikan Anda memenuhi kewajiban bayar utang agar SLIK OJK bersih.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Waspada! Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Berkedok Iklan Google yang Tak Boleh Diklik
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar