7. Pengobatan mandul atau infertilitas
Jenis pengobatan ini bukan merupakan kebutuhan medis yang mendesak, melainkan pilihan pribadi yang bersifat opsional.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah.
Contohnya adalah penyakit atau luka yang disebabkan oleh tawuran.
Pasalnya, penyakit atau cedera tersebut merupakan akibat dari perilaku yang tidak sehat dan berisiko, yang harus dicegah dan ditangani dengan bantuan profesional.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri bukan merupakan kewajiban BPJS Kesehatan.
Melainkan kewenangan pemerintah untuk memberikan bantuan kesehatan kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, sesuai dengan perjanjian kerjasama bilateral atau multilateral yang ada.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
Pengobatan ini bukan merupakan layanan kesehatan yang terstandar dan teruji.
Melainkan kegiatan penelitian yang memerlukan persetujuan etik dan konsen informasi dari peserta.
Baca Juga: Bisakah Berobat Pakai BPJS Tidak Sesuai Faskes yang Terdaftar?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar