11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
Pengobatan ini bukan merupakan layanan kesehatan yang terstandar dan teruji, melainkan pilihan pribadi yang bersifat opsional.
12. Alat kontrasepsi
Alat kontrasepsi bukan merupakan layanan kesehatan yang mendesak, melainkan pilihan pribadi yang bersifat opsional.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
Hal tersebut bukan merupakan layanan kesehatan yang mendesak, melainkan pilihan pribadi yang bersifat opsional.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Hal tersebut terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Alasannya adalah karena merupakan pelanggaran yang harus dihindari dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Pelayanan tersebut bukan merupakan kewajiban BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Bunganya Lebih Rendah Dibanding Pinjol! Ini Syarat Dapatkan Pinjaman Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan
Melainkan kewenangan fasilitas kesehatan untuk menetapkan tarif dan mekanisme pembayaran sendiri.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja
Alasannya adalah pelayanan tersebut untuk memberikan perlindungan dan kompensasi kepada pekerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas merupakan kewajiban program jaminan kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan dan kompensasi kepada korban
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri, seperti pemeriksaan kesehatan, perawatan khusus, atau rehabilitasi
19. Pelayanan kesehatan yang tidak memerlukan perawatan medis, seperti pijat, spa, atau refleksi
20. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan medis, seperti operasi tanpa indikasi, pengobatan tanpa diagnosis, atau pelayanan tanpa persetujuan pasien
21. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan kewajaran biaya, seperti pelayanan yang berlebihan, tidak perlu, atau tidak efisien.
Baca Juga: Begini Arti dan Solusi Jika Status BPJS Penangguhan Pembayaran
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar