Ya, sebaiknya jika ada transfer uang dari pinjol ilegal langsung dikembalikan saja.
Karena jika tak dikembalikan, bisa mendapatkan teror dari pinjol tersebut dan kemungkinan data juga bisa tersebar.
Berikut ini beberapa tips menghadapi modus pinjol ilegal dari Kompas.com:
1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
2. Mengumpulkan bukti “salah transfer" tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan.
3. Laporkan hal ini kepada pihak bank dan ajukan “penahanan dana" atas transfer oknum tersebut.
4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir langsung laporkan saja.
Berikut ini cara melaporkan pinjol ilegal:
- Bisa mengadu ke https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan
- Melapor melalui tlp 157 atau WA (081157157157)
- Email OJK: email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Apakah Pinjol Ilegal Wajib Dibayar Atau Bisa Ditinggal Kabur?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar