GridFame.id - Modus pinjol ilegal (pinjaman online ilegal) telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Pinjaman online ilegal ini sering kali menggunakan metode yang merugikan konsumen dan dapat menimbulkan masalah finansial yang serius.
Para pelaku pinjol ilegal memanfaatkan teknologi internet dan aplikasi seluler untuk menyamar sebagai penyedia pinjaman resmi.
Mereka sering kali menargetkan individu yang membutuhkan dana cepat tanpa memeriksa kelayakan pinjaman.
Salah satu ciri khas modus pinjol ilegal adalah tingginya tingkat bunga yang dikenakan.
Konsumen seringkali terjebak dalam pinjaman dengan bunga yang tidak wajar, yang pada akhirnya membuat mereka sulit untuk melunasi hutang.
Penyedia pinjol ilegal juga kerap kali menyalahgunakan data pribadi konsumen.
Mereka bisa saja menjual atau menggunakan informasi sensitif tersebut tanpa izin, menimbulkan risiko keamanan dan privasi yang serius.
Salah satu modus yang digunakan pinjol ilegal untuk menjebak korban adalah salah transfer.
Perusahaan pinjol tersebut langsung mentransfer sejumlah uang ke korban dan melakukan teror.
Ada yang mengatakan sebaiknya tak perlu ditransfer ulang atau dikembalikan, namun apa akibatnya?
Baca Juga: Wah Hoki Terus! Begini Kondisi Keuangan Shio Macan di Tahun Naga Kayu 2024
Ya, sebaiknya jika ada transfer uang dari pinjol ilegal langsung dikembalikan saja.
Karena jika tak dikembalikan, bisa mendapatkan teror dari pinjol tersebut dan kemungkinan data juga bisa tersebar.
Berikut ini beberapa tips menghadapi modus pinjol ilegal dari Kompas.com:
1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
2. Mengumpulkan bukti “salah transfer" tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan.
3. Laporkan hal ini kepada pihak bank dan ajukan “penahanan dana" atas transfer oknum tersebut.
4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir langsung laporkan saja.
Berikut ini cara melaporkan pinjol ilegal:
- Bisa mengadu ke https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan
- Melapor melalui tlp 157 atau WA (081157157157)
- Email OJK: email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Apakah Pinjol Ilegal Wajib Dibayar Atau Bisa Ditinggal Kabur?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar