GridFame.id - Waspada terhadap teror dari pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal.
Pinjol ilegal ini seringkali meresahkan masyarakat.
Mereka 'mejemput bola' dengan berbagai macam cara untuk mendapatkan korban.
Modus yang paling sering digunakan adalah tiba-tiba melakukan transfer ke rekening.
Pemerintah sendiri terutama OJK dan AFPI sudah berusaha untuk memblokir pinjol ilegal.
Sayangnya, pinjol ilegal terus menerus bertumbuh dan sulit diberhentikan.
OJK sendiri secara tegas menyatakan kalau pelaku pinjol ilegal bisa di hukum pidana.
Sebaiknya, masyarakat juga harus berhati-hati dengan pinjol ilegal.
Salah satu warganet ini kembali menjadi korban dari pinjol ilegal.
Niat pinjam untuk memenuhi kebutuhan, malah kena teror mengerikan oleh pinjol ilegal.
Padahal saat itu tagihannya belum sampai jatuh tempo.
Baca Juga: Begini Cara Bikin Pengaduan Pinjol ke OJK Supaya Diproses, Dijamin Kapok!
Pengalaman tersebut dibeberkan oleh seorang warganet di akun media sosial twitternya.
Dalam cuitannya, ia mengaku syok oleh teror dari pinjol ilegal.
Dalam teror tersebut terlihat, dc pinjol mengedit fotonya tak senonoh.
Kemudian menyebarkan datanya di media sosial dan menerornya.
Padahal ia mengatakan kala itu belum sampai tanggal jatuh tempo.
Pinjol ilegal terlihat dari tenornya yang singkat hanya 7 hari saja.
Lantas bagaimana jika sudah terlanjur meminjam atau terjebak?
Anda tak perlu khawatir bisa melaporkannya dengan 3 cara di bawah ini:
1. Cara melaporkan pinjol ilegal yang pertama adalah Anda bisa melaporkannya ke polisi secara online melalui https://patrolisiber.id atau melapor ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Langsung melakukan pelaporan ke OJK Anda bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.
3. Lapor ke Kominfo, pengaduan bisa Anda proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar