Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan mendapatkan kelas perawatan I.
Peserta Mandiri adalah peserta yang tidak termasuk dalam kategori peserta lainnya, seperti keluarga tambahan PPU, kerabat lain PPU, asisten rumah tangga, atau orang asing, yang iurannya dibayarkan oleh peserta sendiri.
Besaran iuran Peserta Mandiri adalah sama dengan iuran PBPU dan PPBU, yaitu:
Itulah informasi iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 untuk setiap kategori peserta.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuan Anda.
Baca Juga: Ini Arti Status BPJS Tidak Aktif Atau Tidak Ditanggung dan Solusinya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar