Peserta PBI JK tidak perlu membayar iuran setiap bulan, melainkan cukup menunjukkan kartu identitas peserta saat memerlukan pelayanan kesehatan.
Peserta PBI JK mendapatkan kelas perawatan III.
Peserta PPU adalah peserta yang bekerja di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, atau swasta, yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta secara bersama-sama.
Besaran iuran PPU adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.
Peserta PPU bisa memilih kelas perawatan I, II, atau III.
Peserta PBPU adalah peserta yang bekerja secara mandiri atau wiraswasta, yang iurannya dibayarkan oleh peserta sendiri.
Besaran iuran PBPU adalah sebagai berikut:
Peserta PPBU adalah peserta yang bekerja sebagai pekerja bukan penerima upah, seperti buruh harian lepas, petani, nelayan, pedagang kecil, atau pengemudi ojek, yang iurannya dibayarkan oleh peserta sendiri.
Besaran iuran PPBU adalah sama dengan iuran PBPU, yaitu:
Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif
Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan adalah peserta yang memiliki jasa dan pengabdian kepada negara, yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Besaran iuran Veteran dan Perintis Kemerdekaan adalah 5 persen dari 45 persen gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar