Bagi yang sudah menikah, Anda bisa ajukan KPR dengan metode joint income.
Melansir dari laman Rumah123.com, metode ini bisa memberikan peluang pengajuan KPR Anda diterima lebih besar.
Dengan menggabungkan dua penghasilan, perencanaan pembayaran jadi lebih aman dan minim risiko gagal bayar.
Syarat ajukan joint income KPR hampir sama seperti KPR pada umumnya.
Hanya saja, ada beberapa tambahan dokumen dari pasangan.
Berikut ini adalah syarat untuk ajukan joint income KPR.
- KTP suami dan istri
- NPWP suami dan istri
- KK
- Slip gaji suami dan istri (3 bulan terakhir)
- Surat Keterangan Kerja
- Surat Nikah.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar