GridFame.id - Punya rumah tentu saja jadi impian hampir semua orang.
Terutama jika sudah menikah atau berkeluarga.
Namun, tak semua orang punya uang yang cukup untuk beli rumah secara cash.
Dalam hal ini, KPR menjadi salah satu opsi yang diambil banyak orang.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memungkinkan kita untuk membeli rumah dengan sistem kredit atau cicilan.
Namun, mengajukan KPR tidak semudah yang dibayangkan.
Banyak sekali yang ditolak ketika mengajukan KPR ke bank, paling sering gegara masalah gaji.
Nah, buat yang sudah menikah, joint income KPR bisa jadi solusi yang tepat.
Dengan joint income, pasangan suami istri bisa menggabungkan penghasilan mereka untuk ajukan KPR.
Lalu, apa saja syarat ajukan joint income KPR?
Simak sampai tuntas!
Bagi yang sudah menikah, Anda bisa ajukan KPR dengan metode joint income.
Melansir dari laman Rumah123.com, metode ini bisa memberikan peluang pengajuan KPR Anda diterima lebih besar.
Dengan menggabungkan dua penghasilan, perencanaan pembayaran jadi lebih aman dan minim risiko gagal bayar.
Syarat ajukan joint income KPR hampir sama seperti KPR pada umumnya.
Hanya saja, ada beberapa tambahan dokumen dari pasangan.
Berikut ini adalah syarat untuk ajukan joint income KPR.
- KTP suami dan istri
- NPWP suami dan istri
- KK
- Slip gaji suami dan istri (3 bulan terakhir)
- Surat Keterangan Kerja
- Surat Nikah.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar