GridFame.id - Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Pesta Demokrasi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Waktu pemilihan suara dalam Pemilihan Umum 2024 akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia.
Waktunya dapat bervariasi tergantung pada keputusan dan peraturan yang berlaku.
Namun, biasanya proses pemilihan umum dilakukan pada hari Minggu dan dimulai pada pagi hari sekitar pukul 07.00 atau 08.00 waktu setempat.
Dan berakhir pada sore hari sekitar pukul 13.00 atau 14.00 waktu setempat.
Pemilih biasanya diberikan waktu sekitar enam hingga delapan jam untuk mencoblos, tetapi ini dapat berbeda tergantung pada kebijakan dan peraturan setempat yang ditetapkan oleh KPU.
Selain itu, pengumuman resmi mengenai waktu dan prosedur pemilihan suara akan diumumkan oleh KPU jauh sebelum hari pemilihan.
Sehingga penting untuk memperhatikan informasi resmi yang diberikan oleh pihak berwenang.
Lalu bagaimana jika terlambat?
Ini yang harus dilakukan para pemilih jika terlambat datang ke TPS.
Baca Juga: Jangan Panik! Begini Cara Melipat Surat Suara Pemilu 2024 Dengan Mudah
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar