GridFame.id - Gagal bayar atau galbay pinjol kini sudah menjadi hal yang biasa.
Ada banyak sekali debitur pinjol yang gagal bayar.
Gagal bayar ini akan berdampak pada banyak hal, salah satunya pada SLIK OJK.
Sebagaimana diketahui, SLIK OJK adalah sistem yang memuat informasi kredit debitur.
Baik yang kreditnya lancar maupun yang kreditnya macet.
Kredit yang macet akan memengaruhi kol atau kolektibilitas di SLIK OJK.
Jika telat bayarnya sudah lebih dari 180 hari, maka kolektibilitasnya akan berubah jadi 5.
Kol atau kolektibilitas 5 adalah tingkatan paling rendah.
Ini bisa diatasi dengan membayar tunggakan yang tercatat di SLIK OJK.
Lalu, bagaimana jika nekat tak melunasi utang dan membiarkan SLIK OJK kol 5 bertahun-tahun?
Berikut beberapa kemungkinannya!
Baca Juga: Begini Cara Tahu Skor SLIK OJK Tanpa Permintaan iDeb, Pasti Akurat!
Merangkum dari sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini adalah beberapa hal yang akan terjadi jika membiarkan SLIK OJK kol 5 bertahun-tahun.
Hal yang sudah pasti terjadi jika Anda nekat membiarkan SLIK OJK kol 5 adalah tak bisa ajukan kredit.
Sebagaimana diketahui, penyedia kredit, khususnya bank selalu memeriksa SLIK OJK calon debiturnya.
Jika dirasa tak layak, maka pengajuan kredit bakal ditolak.
Sampai kapan?
Sampai calon debitur melunasi semua tunggakan yang ada dan SLIK OJK kembali kol 1.
Jika dibiarkan bertahun-tahun, SLIK OJK kemungkinan bisa bersih.
Biasanya, akan muncul keterangan hapus buku.
Baca Juga: BI Checking Terlanjur Jelek? Coba Ajukan Pengajuan ke Lembaga Ini Agar Tak Ditolak
Namun, keterangan tersebut tidak menyatakan utang lunas.
Keterangan hapus buku biasanya diberikan jika data yang tertera sudah melebihi batas waktu tertentu.
Dengan begitu, utang Anda masih tetap ada.
Satu-satunya cara untuk menghilangkan status utang adalah dengan melunasinya.
Jadi, jika Anda mendengar rumor soal utang akan dihapus setelah 5 tahun, jangan dipercaya, ya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar