Dilansir dari laman resmi AFPI, ini beberapa hal yang bisa dilakukan untuk melunasi utang pinjol ilegal:
Jika ada aset-aset yang memiliki nilai jual tinggi, Anda bisa menjualnya dulu untuk kemudian dana yang didapat bisa dipakai untuk melunasi pinjaman.
Hematlah pos atau alokasi dana yang bisa dihemat. Akan lebih baik jika Anda hidup pas-pasan dulu agar bisa segera terbebas dari utang.
Jangan hanya mengandalkan uang sisa hasil belanja Anda untuk membayar kembali pinjaman dan alokasikanlah di awal, sehingga Anda bisa membayar tepat waktu.
Penting untuk menjaga rasio utang tidak melebihi 30% dari penghasilan.
Jika saat ini rasio cicilan atau pinjaman Anda lebih dari 30%, maka sebaiknya Anda segera ambil tindakan untuk bisa menguranginya semaksimal mungkin.
Laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.
Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.
Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Laporan Anda akan menjadi bekal bagi tindakan selanjutnya yang dianggap perlu oleh Satgas Waspada Investasi maupun Kominfo, yang akan berkoordinasi bersama Google dan Apple untuk memblokir platform aplikasi pinjol ilegal.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar