GridFame.id - Pinjaman online ilegal, atau yang sering disebut sebagai pinjol ilegal, merupakan praktik pemberian pinjaman yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman tanpa izin resmi dari otoritas yang berwenang.
Biasanya, pinjol ilegal ini beroperasi melalui platform digital atau aplikasi mobile yang menawarkan pinjaman tanpa prosedur yang benar dan kadang-kadang dengan suku bunga yang sangat tinggi.
Praktik pinjol ilegal ini seringkali merugikan masyarakat, terutama para peminjam, karena mereka sering kali terjebak dalam jerat utang yang sulit untuk diselesaikan.
Salah satu ciri dari pinjol ilegal adalah cara pengajuan yang sangat mudah dan cepat, tanpa memerlukan jaminan atau dokumen yang valid.'
Hal ini memungkinkan pinjol ilegal untuk menarik banyak peminjam yang membutuhkan dana cepat tanpa memperhitungkan risiko yang akan mereka hadapi.
Selain itu, pinjol ilegal juga sering menggunakan praktik penagihan yang tidak manusiawi, seperti ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap peminjam yang gagal membayar tepat waktu.
Pinjol ilegal juga seringkali tidak mengikuti regulasi yang berlaku di negara tersebut, seperti ketentuan suku bunga maksimal yang dapat dikenakan, atau ketentuan lainnya yang bertujuan melindungi konsumen.
Hal ini membuat peminjam menjadi rentan terhadap penyalahgunaan dan eksploitasi oleh perusahaan pinjaman ilegal.
Selain itu beberapa waktu lalu dibeberkan jika pinjol ilegal juga bisa nekat untuk meretas akun instagram debitur.
Berikut ini cara agar akun media sosial aman dari hacker.
Baca Juga: OJK Sebut 16 Aplikasi Pinjol Terancam Ditutup, Benarkah Nasabah yang Galbay Aman?
Di dalam unggahan YouTube akun Tools Pinjol menjelaskan, jika beberapa pinjol ilegal memiliki tim IT.
Tim IT tersebut bekerjasama dengan debt collector untuk mendapatkan data dan melakukan teror ke nasabah.
Tak heran jika banyak dc pinjol ilegal yang mengetahui data-data pribadi Anda.
Data-data tersebut tentunya digunakan untuk melakukan teror dan intimidasi kepaa nasabah.
Saat Anda galbay ilegal, kata Tools Pinjol, DC itu akan melakukan skip tracing atau mencari Anda di dunia maya ataupun di internet.
Oleh karena itu, ia menekankan, bahwa jika hanya bermodalkan memprivasikan akun media sosial saja tidak akan cukup.
Karena jika tim IT pinjol jago maka mereka bisa melihat foto Anda meski diprivasikan.
Untuk menghindari risiko diretas oleh debt collector pinjaman online (pinjol) yang agresif melalui media sosial, Anda dapat melakukan beberapa langkah pencegahan:
1. Privasi Akun: Pastikan akun media sosial Anda memiliki pengaturan privasi yang ketat.
2. Jangan Bagikan Informasi Pribadi: Hindari membagikan informasi pribadi seperti nomor telepon, alamat, atau informasi keuangan secara terbuka di media sosial.
3. Kunci Akun: Pastikan akun media sosial Anda aman dengan menggunakan kata sandi yang kuat dan mengaktifkan autentikasi dua faktor jika memungkinkan.
4. Hati-hati dengan Permintaan Informasi: Jika Anda menerima pesan atau permintaan dari akun yang mencurigakan, jangan memberikan informasi pribadi atau melakukan interaksi lebih lanjut.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar