Terakhir, ajukan restrukturisasi atau keringanan ke pihak bank.
Caranya dengan menghubungi bank terkait atau datang langsung.
Sampaikan kondisi keuangan Anda yang sebenarnya.
Jangan lupa siapkan berkas-berkas yang bisa mendukung pengajuan keringanan Anda.
Lakukan negosisasi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Sudah Tak Kuat Bayar Utang Bank, Kapan Jaminan Mulai Dilelang?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar