GridFame.id - Bulan Ramadhan menjadi bulan yang paling dinanti umat muslim.
Soalnya, bulan yang satu ini dipenuhi keberkahan.
Namun, tak sedikit yang mengalami masalah keuangan pada bulan ini.
Khususnya bagi yang masih punya tunggakan utang di bank.
Pada bulan Ramadhan ini, banyak penyedia pinjaman yang makin getol menagih utang.
Sebagian bank mulai mengirimkan surat peringatan atau SP untuk nasabahannya.
Surat peringatan (SP) ini dikirimkan ke rumah jika nasabah atau debitur menunggak bayar sampai berbulan-bulan.
Namun, bagaimana jika dapat SP di bulan Ramadhan dan belum punya uang untuk membayarnya?
Apakah bisa meminta agar dapat keringanan bayar?
Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mangatasinya.
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Tak Selalu Untung, Ternyata Ini Risiko Melunasi Pinjaman Modal Usaha Lebih Dini
Mendapatkan SP dari bank menjadi hal yang menakutkan bagi sebagian orang.
Namun, merangkum dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan jika mendapat SP di bulan Ramadhan.
Ketika mendapatkan surat peringatan (SP) dari bank, segera hubungi pihak terkait.
Jangan terkesan mengabaikan peringatan dari bank karena kan menyulitkan Anda nantinya.
Terutama jika Anda berniat mengajukan keringanan.
Sampaikan baik-baik alasan Anda menunggak pembayaran.
Selanjutnya, Anda bisa membuat perencanaan keuangan dan perencanaan pembayaran utang.
Pastikan perencanaan yang Anda buat realistis.
Baca Juga: Memang Aman Dibanding Pinjol, tapi Ini 7 Kerugian Mengajukan Pinjaman ke Bank
Ini diperlukan untuk mengajukan keringanan ke pihak bank.
Terakhir, ajukan restrukturisasi atau keringanan ke pihak bank.
Caranya dengan menghubungi bank terkait atau datang langsung.
Sampaikan kondisi keuangan Anda yang sebenarnya.
Jangan lupa siapkan berkas-berkas yang bisa mendukung pengajuan keringanan Anda.
Lakukan negosisasi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Sudah Tak Kuat Bayar Utang Bank, Kapan Jaminan Mulai Dilelang?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar