GridFame.id - Pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern.
Mereka menawarkan kemudahan akses ke dana tunai tanpa harus melalui proses yang rumit seperti yang biasanya terjadi di bank atau lembaga keuangan tradisional.
Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul fenomena yang semakin mengkhawatirkan, salah satunya adalah Galbay Pinjol.
Galbay Pinjol merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut praktik pinjaman online yang tidak terlalu jelas dan seringkali menyulitkan peminjam.
Fenomena ini mencakup berbagai aspek, termasuk bunga yang tinggi, praktik penagihan yang agresif, serta kurangnya transparansi dalam ketentuan dan biaya yang terkait dengan pinjaman tersebut.
Salah satu masalah utama yang seringkali terkait dengan Galbay Pinjol adalah tingginya tingkat bunga yang dikenakan kepada peminjam.
Beberapa platform pinjol menerapkan bunga yang melebihi batas yang ditetapkan oleh otoritas keuangan, bahkan bisa mencapai ribuan persen per tahun.
Tingkat bunga yang tinggi ini dapat membuat peminjam terjebak dalam jeratan utang yang sulit untuk dibayar kembali.
Tidak hanya tingkat bunga yang tinggi, Galbay Pinjol juga seringkali mengecoh peminjam dengan biaya tersembunyi dan praktik penagihan yang tidak etis.
Sebetulnya banyak alasan bunga yang tinggi menjadi penyebab galbay pinjol.
Namun, setelah diturunkan, mengapa masih banyak yang terjerat galbay pinjol?
Baca Juga: Selama Ini Salah Kaprah! Ternyata Ini 3 Risiko Hukum yang Bakal Terjadi Jika Nekat Galbay Pinjol
Dilansir dari analisis Kompas.id menggunakan data OJK yang sama, setidaknya ada 2,6 juta nasabah pinjol yang kesulitan mengembalikan dana pinjaman atau macet dalam membayar.
Ironisnya, 57 persen dari total nasabah yang kesulitan membayar tersebut berasal dari kelompok anak muda di bawah 35 tahun.
Dari data tersebut, ditemukan bahwa alasan anak muda sulit mengembalikan dana pinjaman adalah adanya ketimpangan antara kemampuan ekonomi mereka dengan jumlah pinjaman yang diajukan.
Hal ini disinyalir disebabkan oleh kurangnya literasi dalam menyikapi produk pinjaman.
Kebanyakan dari debitur yang kesulitan galbay, banyak yang merasa kewalahan untuk membayar cicilan yang menumpuk.
Sehingga mendorong banyak orang memilih jalur “instan” untuk melepaskan diri dari kewajiban mencicil utang, yaitu melakukan gerakan gagal bayar atau galbay.
Padahal, hal ini malah semakin membahayakan kondisi finansial mereka.
Selain itu, nasabah juga akan terus menerima tagihan dari pihak pinjol sampai cicilan utangnya dibayar, meskipun ia menggunakan layanan pinjol legal.
Selain gerakan galbay, fenomena lain yang merebak adalah penggunaan jasa joki pinjol.
Sekilas, joki pinjol tampak seperti penyelamat bagi mereka yang memiliki credit scoring buruk.
Namun, menggunakan jasa joki pinjol justru dapat mendatangkan masalah baru.
Baca Juga: Simak 7 Tips Menggunakan Pinjol dengan Bijak Agar Terhindar Dari Galbay
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar