GridFame.id - Pajak penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada penghasilan yang diperoleh individu, perusahaan, atau entitas lain dari berbagai sumber.
Seperti gaji, pendapatan bisnis, investasi, atau sumber lainnya.
Pajak ini merupakan salah satu sumber utama pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program dan layanan publik.
Seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan keamanan.
Pajak penghasilan biasanya diatur oleh undang-undang pajak yang berlaku di suatu negara dan dapat bervariasi dalam hal tarif pajak, penghasilan yang dikenakan pajak, serta berbagai keringanan pajak dan insentif.
Tarif pajak penghasilan juga dapat berbeda antara individu dan perusahaan, serta tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima.
Di sebagian besar negara, pajak penghasilan dipotong langsung dari penghasilan yang diterima oleh pembayar pajak
Baik secara otomatis oleh majikan (untuk karyawan) maupun oleh pembayar pajak sendiri (melalui pembayaran pajak tahunan atau estimasi).
Pajak penghasilan juga sering kali dilengkapi dengan berbagai aturan dan ketentuan terkait dengan pelaporan penghasilan, pemotongan pajak, penghindaran pajak, dan penegakan hukum pajak.
Pajak penghasilan merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan suatu negara untuk mengumpulkan dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan pemerintah dan mendistribusikan beban pajak secara adil di antara warga negara.
Simak ini daftar profesi yang kena PPh.
Baca Juga: Bagaimana Jika Status Lapor Pajak SPT Tahunan Kurang Atau Lebih Bayar?
Berbagai profesi dan sumber penghasilan dapat dikenai pajak penghasilan, tergantung pada aturan dan regulasi pajak yang berlaku di suatu negara.
Secara umum, berikut adalah beberapa profesi dan sumber penghasilan yang biasanya dikenai pajak penghasilan:
1. Karyawan
Gaji yang diterima oleh karyawan dari pekerjaan mereka biasanya dikenai pajak penghasilan.
Pajak ini biasanya dipotong langsung dari gaji karyawan oleh majikan mereka dan disetor ke pemerintah.
2. Pengusaha/Entrepreneur
Pengusaha atau wirausahawan yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau bisnis mereka juga dikenai pajak penghasilan.
Ini bisa termasuk penghasilan dari penjualan produk atau jasa, dividen, atau keuntungan modal.
3. Profesional Independen
Profesional independen, seperti dokter, pengacara, akuntan, konsultan, dan lain sebagainya, yang bekerja untuk diri mereka sendiri atau dalam praktik mandiri, biasanya dikenai pajak atas penghasilan yang mereka peroleh dari layanan profesional mereka.
Baca Juga: Sah! PPN Naik 12% Tahun Depan, Ini Rincian Barang dan Jasa yang Kena Pajak
4. Investor
Penghasilan dari investasi, seperti bunga tabungan, dividen saham, atau keuntungan modal dari penjualan aset, juga biasanya dikenai pajak penghasilan.
5. Pekerja Lepas/Freelancer
Pekerja lepas atau freelancer yang tidak terikat oleh kontrak kerja tetap dengan majikan tertentu juga dikenai pajak atas penghasilan yang mereka peroleh dari proyek atau pekerjaan yang mereka lakukan.
6. Pensiunan
Penghasilan pensiun yang diterima oleh pensiunan dari dana pensiun atau program pensiun juga dapat dikenai pajak penghasilan, tergantung pada kebijakan dan regulasi pajak yang berlaku.
7. Pendapatan Lainnya
Selain itu, pendapatan dari sumber lain seperti sewa properti, royalti, hadiah, atau warisan juga dapat dikenai pajak penghasilan, tergantung pada hukum pajak yang berlaku di masing-masing negara.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar