GridFame.id - Momen lebaran menjadi waktu di mana seluruh anggota keluarga berkumpul.
Dimomen ini juga bisa bertemu dengan saudara-saudara yang sudah lama terpisahkan jarak dan waktu.
Tak jarang lebaran juga dimanfaatkan untuk saling menjodohkan atau naksir seseorang.
Terlebih sepupu sendiri yang terlihat cantik dan tampan setelah lama tak bertemu.
Lalu, bolehkan seseorang menaruh perasaan pada sepupu sendiri?
Simak di sini hukum Islam menikahi sepupu sendiri dan akibatnya secara sains.
Memang, pada momen lebaran ini, banyak yang bertanya Hukum Nikah dengan Sepupu dalam Islam, mengingat, pada lebaran keluarga besar berkumpul.
Maka tak jarang, pertemuan itu membuahkan suatu ketertarikan bahkan kepada sepupu sendiri yang masih lajang.
Sepupu merupakan hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atas bisa disebut saudara senenek.
Misalnya keponakan dari ibu atau keponakan dari bapak, bukan hal mustahil hubungan persaudaraan yang selama ini terjalin berubah jadi benih-benih cinta.
Dilansir dari Sripoku.com, dalam surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya, seperti ibu kandung, saudara perempuan kandung, bibi, hingga keponakan perempuan.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat yang Diperlukan saat Jual Beli Tanah Sesuai Aturan Hukum
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar