Menurut UU No.1 Tahun 1974 pasal delapan, sejumlah perkawinan yang dilarang antara dua orang dengan hubungan sebagai berikut.
Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, seperti ayah dan anak.
Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua, dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri.
Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/ paman susuan.
Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang.
Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Dalam aturan tersebut, saudara sepupu bukanlah termasuk yang dilarang untuk menikah. Jadi, seperti itulah hukum menikah dengan sepupu.
Dalam sains, pernikahan dengan sesama anggota keluarga ini disebut consanguineous marriage. Atau kita menyebutkan perkawinan sedarah.
Ada beberapa penelitian yang telah melakukan studi mengenai perkawinan sedarah ini.
Dan rata-rata menunjukkan bahwa anak-anak hasil perkawinan sedarah ini memiliki risiko lebih besar menderita penyakit-penyakit genetik tertentu.
Baca Juga: Mau Coba Beli Tiket Motis Untuk Mudik? Begini Kata DJKA Kalau Cuma Penumpang Saja
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar