Sepupu tidak termasuk di dalamnya dengan demikian, saudara sepupu bukanlah mahram sehingga boleh dinikahi.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang artinya sebagai berikut ini.
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50).
Ayat tersebut menegaskan boleh menikah dengan anak dari pakde, bude, paman maupun bibi.
Dengan demikian bila ada yang jatuh cinta dengan sepupu sendiri, tidak masalah bila hubungan tersebut dilanjutkan ke jenjang pernikahan.
Dilansir dari Serambinews.com Mengutip penjelasan Buya Yahya dalam video unggahan YouTube Al-Bahjah TV berjudul Bolehkah Menikah dengan Sepupu?
Buya Yahya Menjawab, disampaikan bahwa pernikahan antara sepupu dalam islam dibolehkan, asalkan, ikatan hubungannya hanya sebatas sepupu.
"Jadi kalau Anda seorang anak gadis, punya uwak dan uwak itu punya anak. Jadi sepupu Anda (anak uwak),"
"Selagi kasusnya haya anak uwak saja, maka Anda boleh menikah dengan dia," kata Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya menegaskan bahwa ada pengecualian yang membuat antara sepupu tersebut tidak bisa menikah.
Yaitu apabila statusnya tidak hanya sebagai sepupu, tapi juga ada ikatan atau hubungan kekeluargaan lainnya.
Baca Juga: Wah Pasti Bakal Diserbu Penerima THR, Ini 6 Ide Jualan HP Pasca Lebaran
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar