GridFame.id - Beberapa tahun terakhir jagat maya dihebohkan dengan fenomena nikah di KUA.
Dilansir dari berbagai sumber, ada banyak warganet yang menceritakan pengalamannya nikah di KUA.
Banyak orang yang merasa menikah di KUA jauh lebih praktis.
Tak perlu bikin resepsi yang membutuhkan dana besar.
Selain itu menikah di KUA juga bisa dilakukan dengan intim didampingi keluarga terdekat saja.
Masalah finansial justru bisa diatasi oleh calon mempelai yang salah satu caranya adalah menikah di KUA.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.
Peraturan syarat menikah di KUA tersebut tentunya menjadi salah satu sarana yang memudahkan dan meringankan calon pasangan dalam melaksanakan pernikahan.
Akan tetapi, syarat menikah di KUA itu hanya berlaku pada jam kerja Kantor Urusan Agama.
Jika prosesi pernikahan berada di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp 600 ribu.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Habis Lebaran Banyak yang Nikah! Begini Langkah Mudah Memulai Bisnis Seserahan
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar