GridFame.id - Beberapa tahun terakhir jagat maya dihebohkan dengan fenomena nikah di KUA.
Dilansir dari berbagai sumber, ada banyak warganet yang menceritakan pengalamannya nikah di KUA.
Banyak orang yang merasa menikah di KUA jauh lebih praktis.
Tak perlu bikin resepsi yang membutuhkan dana besar.
Selain itu menikah di KUA juga bisa dilakukan dengan intim didampingi keluarga terdekat saja.
Masalah finansial justru bisa diatasi oleh calon mempelai yang salah satu caranya adalah menikah di KUA.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.
Peraturan syarat menikah di KUA tersebut tentunya menjadi salah satu sarana yang memudahkan dan meringankan calon pasangan dalam melaksanakan pernikahan.
Akan tetapi, syarat menikah di KUA itu hanya berlaku pada jam kerja Kantor Urusan Agama.
Jika prosesi pernikahan berada di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp 600 ribu.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Habis Lebaran Banyak yang Nikah! Begini Langkah Mudah Memulai Bisnis Seserahan
Secara umum, biaya nikah di KUA terbilang lebih kecil daripada menikah di tempat lain.
Berdasarkan PP No. 59 Tahun 2019, menikah di KUA tidak dipungut biaya apabila akad dilakukan langsung di kantor pada hari dan jam kerja.
Adapun menikah di tempat lain akan dikenai biaya sebesar Rp600 ribu karena pelaksanaannya dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja.
Biaya untuk nikah di luar KUA sendiri bukan merupakan biaya penghulu, namun masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui transfer ke bank yang telah ditentukan.
Proses nikah di KUA bisa dilakukan saat jam kerja, yaitu mulai dari pukul 07.30 hingga 16.00 pada hari Senin sampai Jumat.
Setelah mengetahui bahwa tidak ada biaya nikah di KUA yang dibebankan untuk akad di hari dan jam kerja, calon mempelai bisa menyiapkan persyaratan dan melakukan pendaftaran.
Pendaftaran untuk menikah di KUA bisa dilakukan secara online dan offline.
Adapun cara daftar nikah di KUA secara online adalah sebagai berikut:
1. Membuka laman SIMKAH (simkah4.kemenag.go.id).
2. Memilih opsi Masuk/Daftar.
Baca Juga: Ini Dia List Seserahan Untuk Wanita dan Pria Agar Tak Salah Beli
3 Membuat akun apabila belum pernah mendaftar dan masuk.
4. Menuju menu “Daftar Nikah”.
5. Mengisi formulir, pastikan formulir terisi dengan lengkap.
6. Jika ingin melakukan akad nikah di KUA, maka biaya gratis.
Apabila ingin melaksanakan akad pernikahan di luar KUA, maka lakukan transfer ke nomor rekening bank yang dituju.
7. Pembayaran yang terselesaikan akan terdeteksi oleh sistem secara otomatis.
Setelah formulir pendaftaran online selesai diisi, maka petugas KUA akan melakukan verifikasi data calon mempelai beserta wali nikah.
Selain dilakukan secara online, daftar nikah bisa dilakukan langsung dengan mendatangi KUA setempat, prosedurnya akan dibantu oleh petugas KUA.
Baca Juga: Punya Usaha Katering Rumahan? Begini Tips Biar Bisa Gabung jadi Vendor Pernikahan
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar