Secara umum, biaya nikah di KUA terbilang lebih kecil daripada menikah di tempat lain.
Berdasarkan PP No. 59 Tahun 2019, menikah di KUA tidak dipungut biaya apabila akad dilakukan langsung di kantor pada hari dan jam kerja.
Adapun menikah di tempat lain akan dikenai biaya sebesar Rp600 ribu karena pelaksanaannya dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja.
Biaya untuk nikah di luar KUA sendiri bukan merupakan biaya penghulu, namun masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui transfer ke bank yang telah ditentukan.
Proses nikah di KUA bisa dilakukan saat jam kerja, yaitu mulai dari pukul 07.30 hingga 16.00 pada hari Senin sampai Jumat.
Setelah mengetahui bahwa tidak ada biaya nikah di KUA yang dibebankan untuk akad di hari dan jam kerja, calon mempelai bisa menyiapkan persyaratan dan melakukan pendaftaran.
Pendaftaran untuk menikah di KUA bisa dilakukan secara online dan offline.
Adapun cara daftar nikah di KUA secara online adalah sebagai berikut:
1. Membuka laman SIMKAH (simkah4.kemenag.go.id).
2. Memilih opsi Masuk/Daftar.
Baca Juga: Ini Dia List Seserahan Untuk Wanita dan Pria Agar Tak Salah Beli
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar