3 Membuat akun apabila belum pernah mendaftar dan masuk.
4. Menuju menu “Daftar Nikah”.
5. Mengisi formulir, pastikan formulir terisi dengan lengkap.
6. Jika ingin melakukan akad nikah di KUA, maka biaya gratis.
Apabila ingin melaksanakan akad pernikahan di luar KUA, maka lakukan transfer ke nomor rekening bank yang dituju.
7. Pembayaran yang terselesaikan akan terdeteksi oleh sistem secara otomatis.
Setelah formulir pendaftaran online selesai diisi, maka petugas KUA akan melakukan verifikasi data calon mempelai beserta wali nikah.
Selain dilakukan secara online, daftar nikah bisa dilakukan langsung dengan mendatangi KUA setempat, prosedurnya akan dibantu oleh petugas KUA.
Baca Juga: Punya Usaha Katering Rumahan? Begini Tips Biar Bisa Gabung jadi Vendor Pernikahan
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar