Berikut tahapan cara ambil kelebihan denda tilang dilansir dari website e-Tilang Kejaksaan:
1. Buka laman resmi https://tilang.kejaksaan.go.id/
2. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
3. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.
4. Periksa kembali data putusan, pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
5. Periksa sisa titipan lalu sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
6. Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan, jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN
7. Unduh surat pengantar ke Bank BRI, Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan
8. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
9. Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank dan pihak bank akan melakukan verifikasi data.
10. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke pelanggar.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar