GridFame.id - Kena tilang saat mudik lebaran?
Saat kena tilang baik secara langsung maupun elektronik, pelanggar diharuskan untuk membayar denda tilang.
Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, melanggar lalu lintas biasanya membayar denda tilang maksimal melalui bank.
Namun, ketika diputuskan hakim, dendanya tidak selalu berlaku maksimal artinya ada kembalian atau sisa uang dari penilangan tersebut.
Saat putusan pengadilan menetapkan dendanya lebih kecil dari denda maksimal, pelanggar sebenarnya bisa mengambil kembalian dari denda tersebut.
Pengembalian atau pengambilan sisa denda kebanyakan diambil oleh inisiatif pelanggar sendiri.
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1 berbunyi:
"Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pinda denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil,".
Namun, jika sisa kembalian denda tak diambil pelanggar dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Lalu bagaimana cara pengajuannya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Awas Kena Tilang, Ini Daftar Lokasi Uji Emisi Gratis di Bengkel Resmi
Berikut tahapan cara ambil kelebihan denda tilang dilansir dari website e-Tilang Kejaksaan:
1. Buka laman resmi https://tilang.kejaksaan.go.id/
2. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
3. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.
4. Periksa kembali data putusan, pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
5. Periksa sisa titipan lalu sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
6. Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan, jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN
7. Unduh surat pengantar ke Bank BRI, Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan
8. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
9. Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank dan pihak bank akan melakukan verifikasi data.
10. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke pelanggar.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar