Khusus untuk sektor bangunan, pekerja dianggap sebagai buruh jika sudah bekerja minimal tiga bulan.
Buruh bisa memiliki lebih dari satu majikan apabila majikan tersebut bukan perorangan, melainkan instansi atau lembaga.
Berdasarkan keterangan di atas, orang yang termasuk dalam kategori buruh adalah yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan dan menerima gaji.
Artinya, semua orang yang bekerja dan mendapatkan gaji dari atasannya tergolong sebagai buruh.
Dalam hal ini, mereka yang merupakan karyawan kantoran, pegawai negeri/swasta, karyawan toko, dan lain sebagainya tergolong sebagai buruh.
Bahkan seorang dosen, guru, pengacara, atau hakim, maka juga termasuk buruh karena bekerja pada orang lain/lembaga dan mendapatkan upah.
Buruh juga bisa diartikan pekerja, tetapi pekerja belum tentu bisa disebut buruh.
Ini karena buruh bekerja pada orang lain, sedangkan pekerja bisa saja bekerja sendiri alias tidak mempunyai majikan.
Bedanya buruh dengan pekerja ialah pekerja bisa bekerja sebagai pelaku usaha kecil, orang yang bekerja di lahan pertanian, dan lain-lain secara bebas.
Pekerja lepas atau freelance meskipun menerima upah dari orang lain, tidak bisa disebut buruh jika masa kerjanya kurang dari satu bulan.
Itulah tadi pengertian dari buruh dan siapa saja orang yang termasuk di dalam kategori tersebut.
Baca Juga: Waspada KTP Jakarta Anda Dinonaktifkan, Cek Statusnya Sekarang di Sini
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar