GridFame.id - Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh atau May Day.
Bertepatan dengan Hari Buruh 2024 hari ini, para buruh melakukan demonstrasi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Inilah kemudian yang membuat Hari Buruh 2023 yang setiap tahun jatuh pada 1 Mei menjadi May Day bagi para pekerja.
Namun, apakah Anda tahu apa dan siapa buruh sebenarnya?
Banyak yang berpikir bahwa kata "buruh" digunakan untuk orang-orang yang bekerja di pabrik.
Faktanya, tak cuma yang kerja di pabrik yang disebut buruh, loh!
Dikutip laman resmi Badan Pusat Statistik, berikut adalah informasi mengenai arti dan siapa saja buruh tersebut.
Buruh adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji.
Upah atau gaji yang diterima buruh bisa berupa uang maupun barang.
Seorang pekerja yang tidak mempunyai majikan tetap tidak dapat digolongkan sebagai buruh.
Seseorang dianggap mempunyai majikan tetap jika memiliki satu majikan dalam sebulan terakhir.
Baca Juga: Cara Beli Emas di Pegadaian dengan Pembayaran Cicilan
Khusus untuk sektor bangunan, pekerja dianggap sebagai buruh jika sudah bekerja minimal tiga bulan.
Buruh bisa memiliki lebih dari satu majikan apabila majikan tersebut bukan perorangan, melainkan instansi atau lembaga.
Berdasarkan keterangan di atas, orang yang termasuk dalam kategori buruh adalah yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan dan menerima gaji.
Artinya, semua orang yang bekerja dan mendapatkan gaji dari atasannya tergolong sebagai buruh.
Dalam hal ini, mereka yang merupakan karyawan kantoran, pegawai negeri/swasta, karyawan toko, dan lain sebagainya tergolong sebagai buruh.
Bahkan seorang dosen, guru, pengacara, atau hakim, maka juga termasuk buruh karena bekerja pada orang lain/lembaga dan mendapatkan upah.
Buruh juga bisa diartikan pekerja, tetapi pekerja belum tentu bisa disebut buruh.
Ini karena buruh bekerja pada orang lain, sedangkan pekerja bisa saja bekerja sendiri alias tidak mempunyai majikan.
Bedanya buruh dengan pekerja ialah pekerja bisa bekerja sebagai pelaku usaha kecil, orang yang bekerja di lahan pertanian, dan lain-lain secara bebas.
Pekerja lepas atau freelance meskipun menerima upah dari orang lain, tidak bisa disebut buruh jika masa kerjanya kurang dari satu bulan.
Itulah tadi pengertian dari buruh dan siapa saja orang yang termasuk di dalam kategori tersebut.
Baca Juga: Waspada KTP Jakarta Anda Dinonaktifkan, Cek Statusnya Sekarang di Sini
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar