Dilansir dari laman resmi goodlife.co.id, CoB merupakan proses di mana asuransi penjamin pertama menanggung biaya perawatan nasabah sesuai dengan manfaat yang dimiliki.
Lalu jika ada kelebihan biaya atau excess claim, biaya tersebut dapat ditagihkan kepada asuransi penjamin kedua.
Tentu saja CoB bisa terjadi jika dua perusahaan asuransi yang berbeda itu memiliki kerjasama.
Selain bisa membayarkan kelebihan biaya, CoB juga memungkinkan nasabah yang ingin naik kelas perawatan, atau mendapat perawatan lanjutan secara eksklusif.
Mekanismenya pun sama, pihak asuransi penjamin kedua (asuransi sekunder) akan menanggung sebagian atau keseluruhan biaya yang tidak dijamin oleh penjamin primer (asuransi pertama).
Sementara itu, jika asuransi pertama mampu membayar seluruh tagihan rumah sakit (sesuai plafon) maka nasabah tidak dapat melakukan klaim ke asuransi kesehatan yang kedua.
Dengan skema CoB tersebut, banyak manfaat yang dirasakan oleh nasabah asuransi.
Di antaranya nasabah tidak perlu mengeluarkan uang pribadi untuk membayar kekurangan biaya yang tidak dijamin oleh asuransi pertama.
Sementara itu dikutip dari laman resmi allianz.co.id, proses double claim dapat dilakukan bila kita memiliki produk asuransi kesehatan yang memiliki manfaat Santunan Harian.
Biasanya, produk sejenis ini dikategorikan sebagai rider atau asuransi kesehatan tambahan yang dapat dimiliki bila kita memiliki asuransi jiwa.
Melalui fasilitas double claim, Anda bisa mendapatkan penggantian biaya perawatan sesuai dengan manfaat yang dimiliki dari dua asuransi penjamin.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar