Syarat yang harus dipenuhi agar Anda bisa mendapatkan fasilitas double claim adalah salinan dokumen klaim lengkap.
Yakni berupa salinan kuitansi pembayaran dan rincian biaya rumah sakit yang telah dilegalisir oleh Rumah Sakit, resume medis dan formulir klaim asuransi.
Setiap perusahaan asuransi memiliki aturan masing-masing mengenai rentang waktu pengajuan klaim.
Namun pada umumnya maksimum 30 hari dari tanggal kwitansi dari rumah sakit.
Oleh sebab itu, persyaratan yang harus dilengkapi harus dapat segera disiapkan agar klaim pada asuransi penjamin kedua dapat dilakukan dan segera dicairkan.
Baca Juga: Sepele tapi Penting! Ternyata Ini Alasan Polis Asuransi Harus Dievaluasi Rutin
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar