GridFame.id - Banyak pemilik asuransi yang masih belum paham.
Ada jenis klaim asuransi yang perlu diketahui dulu sebelunnya.
Orang membeli polis asuransi kesehatan karena ingin memproteksi diri dengan baik.
Beberapa bahkan memiliki lebih dari satu polis asuransi dari perusahaan yang berbeda.
Tujuannya?
Tentu untuk mendapatkan proteksi kesehatan yang menyeluruh.
Pasalnya, setiap asuransi pasti memberlakukan yang namanya plafon atau batasan manfaat yang bisa digunakan nasabah.
Nah, dengan memiliki lebih dari satu asuransi, nasabah bisa memanfaatkan program Coordination of Benefit (CoB).
Ada juga yang berharap bisa mendapatkan manfaat double claim dari beberapa asuransi yang dimiliki.
Lalu apa perbedaan keduanya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dilansir dari laman resmi goodlife.co.id, CoB merupakan proses di mana asuransi penjamin pertama menanggung biaya perawatan nasabah sesuai dengan manfaat yang dimiliki.
Lalu jika ada kelebihan biaya atau excess claim, biaya tersebut dapat ditagihkan kepada asuransi penjamin kedua.
Tentu saja CoB bisa terjadi jika dua perusahaan asuransi yang berbeda itu memiliki kerjasama.
Selain bisa membayarkan kelebihan biaya, CoB juga memungkinkan nasabah yang ingin naik kelas perawatan, atau mendapat perawatan lanjutan secara eksklusif.
Mekanismenya pun sama, pihak asuransi penjamin kedua (asuransi sekunder) akan menanggung sebagian atau keseluruhan biaya yang tidak dijamin oleh penjamin primer (asuransi pertama).
Sementara itu, jika asuransi pertama mampu membayar seluruh tagihan rumah sakit (sesuai plafon) maka nasabah tidak dapat melakukan klaim ke asuransi kesehatan yang kedua.
Dengan skema CoB tersebut, banyak manfaat yang dirasakan oleh nasabah asuransi.
Di antaranya nasabah tidak perlu mengeluarkan uang pribadi untuk membayar kekurangan biaya yang tidak dijamin oleh asuransi pertama.
Sementara itu dikutip dari laman resmi allianz.co.id, proses double claim dapat dilakukan bila kita memiliki produk asuransi kesehatan yang memiliki manfaat Santunan Harian.
Biasanya, produk sejenis ini dikategorikan sebagai rider atau asuransi kesehatan tambahan yang dapat dimiliki bila kita memiliki asuransi jiwa.
Melalui fasilitas double claim, Anda bisa mendapatkan penggantian biaya perawatan sesuai dengan manfaat yang dimiliki dari dua asuransi penjamin.
Syarat yang harus dipenuhi agar Anda bisa mendapatkan fasilitas double claim adalah salinan dokumen klaim lengkap.
Yakni berupa salinan kuitansi pembayaran dan rincian biaya rumah sakit yang telah dilegalisir oleh Rumah Sakit, resume medis dan formulir klaim asuransi.
Setiap perusahaan asuransi memiliki aturan masing-masing mengenai rentang waktu pengajuan klaim.
Namun pada umumnya maksimum 30 hari dari tanggal kwitansi dari rumah sakit.
Oleh sebab itu, persyaratan yang harus dilengkapi harus dapat segera disiapkan agar klaim pada asuransi penjamin kedua dapat dilakukan dan segera dicairkan.
Baca Juga: Sepele tapi Penting! Ternyata Ini Alasan Polis Asuransi Harus Dievaluasi Rutin
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar