Sayangnya, respons yang diterima dari penegak hukum membuatnya semakin tak berdaya.
Bukan membantu, polisi menurutnya justru membentak dan memintanya untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Makanya jangan pakai pinjol, kalau sudah begitu mau apa? Sekarang kamu ke OJK, lapor sama OJK," kata Dana mengulang pernyataan polisi yang ditemuinya.
Dia kemudian mengunjungi OJK, berharap mendapat pencerahan untuk bisa lepas dari lingkaran setan bernama pinjol.
Oleh OJK, Dana hanya diberi edukasi terkait cara mengecek pinjol legal atau ilegal, serta tata cara melapor.
Berdasarkan keterangan OJK, permohonan memperoleh keringanan pelunasan utang belum tentu bisa diperoleh, tergantung persetujuan pihak pinjol.
Namun, OJK mengatakan bahwa platform pinjol yang digunakan Dana bukanlah wewenangnya karena ilegal, sehingga mengarahkan untuk kembali lapor ke polisi.
"Sampai di Polda, Pak Polisi kurang memberi saya solusi. Pak Polisi meminta saya pulang dan mengabaikan SMS ancaman tersebut serta menyarankan agar saya mengganti nomer HP," kata dia.
Dana mengatakan, orang yang terlilit pinjol pasti ingin melepaskan diri, tidak terkecuali dirinya.
Upayanya untuk lepas dari pinjol pun tak hanya dengan meminta bantuan ke OJK dan kepolisian.
"Segala cara meminta bantuan sudah saya coba. Kan waktu itu (Agustus 2023) Rp 500 juta baru terbayar separuh, ya sekarang bengkak lagi," rintih Dana.
Dia mengaku meminta bantuan kepada selebritas agar diberi ruang untuk menyuarakan kisahnya, tetapi belum satu pun yang menanggapi.
Dana juga mencari pertolongan melalui media sosial seperti X (dulu Twitter), Instagram, dan TikTok, tetapi justru terjebak dengan sindikat pinjol.
Menurutnya, mereka yang menawarkan bantuan melalui media sosial kebanyakan "serigala berbulu domba", gerbang menuju jeratan pinjol lainnya.
"Herannya begitu banyak penipuan bisa dengan mudah ditemukan di media sosial seperti TikTok, kok tidak ada tindakan tegas dari yang berwenang," kata Dana.
Dia mengatakan, seharusnya pihak berwenang menegur aplikasi agar lebih menyaring konten yang tak layak ditayangkan.
Dana juga berharap, pemerintah tidak hanya meminta masyarakat waspada, tetapi turut bertindak tegas pada konten terindekasi penipuan.
"Harapan pada pemerintah, mohon dibikinkan pusat atau panti rehabilitasi korban pinjol, karena korban pinjol layaknya korban narkoba, butuh rehabilitasi," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nestapa Korban Pinjol, Sulit Lepas dari Jerat Utang, Jadi Sasaran Penipuan Modus Penawaran Bantuan
Baca Juga: Tunggakan Debitur Sampai Puluhan Juta, Bolehkah DC Lapangan Pinjol Bawa Polisi saat Tagih Utang?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar