GridFame.id - Buat yang mau pinjam dana pada pinjaman online (pinjol), mohon simak pengalaman ini baik-baik!
Dana (nama samaran) mengaku sudah enam tahun terjerat utang pinjol.
Sejak meminjam dana pada pinjol sejak 2019, kata-kata berisi ancaman mengerikan kerap menghantui kehidupannya.
Sebagai pengguna pinjol, wanita asal Kota Depok, Jawa Barat, tersebut tentu ingin segera hidup tenang tanpa bayang-bayang tagihan.
Namun, bukannya hidup tenang, dia justru menjadi sasaran penipuan yang mengatasnamakan pinjol.
"Saya pernah punya pengalaman, sudah bayar pinjol, eh pembayaran saya katanya tidak masuk," ujarnya dilansir dari Kompas.com.
Dana mengaku pernah terjebak pinjol ilegal yang nomor pembayaran pada aplikasinya selalu berubah setiap lima menit sekali.
Pada saat bersamaan, teror via SMS dan WhatsApp (WA) terus berdatangan, memintanya untuk segera memberikan uang.
"Tetapi mau melakukan pembayaran tidak bisa, karena virtual account-nya yang terus berubah," ungkapnya.
Alhasil, seberapa kerasnya pun Dana mencoba melunasi utang, tak kunjung mengurangi nominal pinjaman yang semula mencapai Rp 500 juta di 27 platform pinjol.
Di sisi lain, peneror via SMS dan WhatsApp turut menawarkan akun virtual untuk pembayaran pinjol.
Baca Juga: Bukan Diabaikan, Begini Cara Hadapi Debt Collector dengan Jitu Sampai Pergi Sendiri
Namun, muncul pemberitahuan gagal bayar yang lagi-lagi berujung pada teror.
"Ini menurut saya ada gerombolannya dan mereka merupakan sindikat," kata Dana.
Dia juga mengaku pernah mengeklik aplikasi pinjol dan baru melakukan pendaftaran.
Lima hari selang daftar, muncul ancaman dengan bahasa kotor yang memintanya untuk membayar utang.
Saat itu, Dana mengaku bingung tagihan berasal dari aplikasi apa karena merasa belum menyetujui jumlah pinjaman yang dibutuhkan.
Penagih menyampaikan, pihaknya sudah mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu bank pelat merah miliknya.
Begitu dicek, ternyata memang terdapat sejumlah uang yang baru dia ketahui setelah menerima ancaman.
Tidak sampai di situ, modus pinjol ilegal aplikasi eror juga sempat Dana rasakan.
Kala itu, dia mengaku sempat mengunduh aplikasi pinjol di Google Play Store.
Namun, aplikasi mendadak tak bisa dibuka.
Baca Juga: Begini Trik Supaya Utang Lunas Meski Sudah Galbay Pinjol dan Paylater
Tiba-tiba, Dana dihubungi pihak yang mengaku dari platform pinjol, menginformasikan bahwa aplikasi eror dan memberikan akun virtual lain untuk pembayaran utang.
Malamnya, orang yang sama kembali menelepon dan menyampaikan pembayaran utangnya terkendala.
"Saya diminta menghubungi bank saya untuk menanyakan kendalanya. Saya pun menghubungi bank saya, tetapi pihak bank menyatakan tidak ada kendala apa pun dengan transaksi pengiriman saya," terangnya.
Merasa tak ada masalah, Dana menghubungi penagih, tetapi hanya disambut suara operator yang menyebut nomor tidak lagi aktif.
Esok harinya, Dana kembali mendapat teror penagihan dengan bahasa yang kasar.
"Saya katakan saya sudah bayar, saya berikan bukti bayar.
Dengan kasar mereka bilang, 'Kau bayar ke mana? Jangan bohong kau!'" tuturnya.
Ancaman demi ancaman yang membuat stres mendorongnya kembali mengajukan dana pinjaman untuk melunasi utang pinjol lainnya.
"Saya paling takut diancam, pasti langsung tiga hari nggak makan, stres, akhirnya yang sudah dibayar diambil lagi," kata dia.
Lantaran takut, Dana memutuskan untuk melapor kepada polisi.
Baca Juga: Begini Cara Pakai Kasbon Digital, Solusi Terhindar Jeratan Pinjol
Sayangnya, respons yang diterima dari penegak hukum membuatnya semakin tak berdaya.
Bukan membantu, polisi menurutnya justru membentak dan memintanya untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Makanya jangan pakai pinjol, kalau sudah begitu mau apa? Sekarang kamu ke OJK, lapor sama OJK," kata Dana mengulang pernyataan polisi yang ditemuinya.
Dia kemudian mengunjungi OJK, berharap mendapat pencerahan untuk bisa lepas dari lingkaran setan bernama pinjol.
Oleh OJK, Dana hanya diberi edukasi terkait cara mengecek pinjol legal atau ilegal, serta tata cara melapor.
Berdasarkan keterangan OJK, permohonan memperoleh keringanan pelunasan utang belum tentu bisa diperoleh, tergantung persetujuan pihak pinjol.
Namun, OJK mengatakan bahwa platform pinjol yang digunakan Dana bukanlah wewenangnya karena ilegal, sehingga mengarahkan untuk kembali lapor ke polisi.
"Sampai di Polda, Pak Polisi kurang memberi saya solusi. Pak Polisi meminta saya pulang dan mengabaikan SMS ancaman tersebut serta menyarankan agar saya mengganti nomer HP," kata dia.
Dana mengatakan, orang yang terlilit pinjol pasti ingin melepaskan diri, tidak terkecuali dirinya.
Upayanya untuk lepas dari pinjol pun tak hanya dengan meminta bantuan ke OJK dan kepolisian.
"Segala cara meminta bantuan sudah saya coba. Kan waktu itu (Agustus 2023) Rp 500 juta baru terbayar separuh, ya sekarang bengkak lagi," rintih Dana.
Dia mengaku meminta bantuan kepada selebritas agar diberi ruang untuk menyuarakan kisahnya, tetapi belum satu pun yang menanggapi.
Dana juga mencari pertolongan melalui media sosial seperti X (dulu Twitter), Instagram, dan TikTok, tetapi justru terjebak dengan sindikat pinjol.
Menurutnya, mereka yang menawarkan bantuan melalui media sosial kebanyakan "serigala berbulu domba", gerbang menuju jeratan pinjol lainnya.
"Herannya begitu banyak penipuan bisa dengan mudah ditemukan di media sosial seperti TikTok, kok tidak ada tindakan tegas dari yang berwenang," kata Dana.
Dia mengatakan, seharusnya pihak berwenang menegur aplikasi agar lebih menyaring konten yang tak layak ditayangkan.
Dana juga berharap, pemerintah tidak hanya meminta masyarakat waspada, tetapi turut bertindak tegas pada konten terindekasi penipuan.
"Harapan pada pemerintah, mohon dibikinkan pusat atau panti rehabilitasi korban pinjol, karena korban pinjol layaknya korban narkoba, butuh rehabilitasi," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nestapa Korban Pinjol, Sulit Lepas dari Jerat Utang, Jadi Sasaran Penipuan Modus Penawaran Bantuan
Baca Juga: Tunggakan Debitur Sampai Puluhan Juta, Bolehkah DC Lapangan Pinjol Bawa Polisi saat Tagih Utang?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar