GridFame.id - Yang mau pinjam dana hati-hati ya!
Jangan asal install pinjol yang ditemukan di Play Store atau App Store!
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) ilegal secara berkala.
Terbaru, Satgas PASTI OJK menemukan adanya 537 entitas pinjol ilegal, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal.
Pinjol ilegal maupun pinpri berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Untuk itu, masyarakat diimbau waspada agar tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Lantas, apa saja daftar pinkol ilegal, pinpri, dan investasi ilegal terbaru OJK yang berlaku saat ini?
Dilansir dari laman resmi, daftar pinjol ilegal, pinpri, dan investasi ilegal terbaru dapat dilihat di sini:
Daftar pinjol ilegal, pinpri, dan investasi ilegal terbaru OJK 2024
Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap temuan aplikasi dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, OJK telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal.
Baca Juga: Banyak Debitur yang sampai Kena Mental! Ini Trik Utang Pinjol Tanpa Galbay
Jumlah tersebut terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Lebih lanjut, ada beberapa ciri pinjaman online ilegal atau renternir online seperti:
Agar tidak terjebak pinjol ilegal, jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada di SMA atau WhatsApp.
Selain itu, jangan sampai tergoda oleh penawaran pinjol ilegal melalui SMS atau WhatsApp, yang menawarkan pinjman cepat tanpa agunan.
Apabila menerima SMS atau WhatsApp penawran pinjol ilegal segera hapus atau blokir nomor tersebut.
Baca Juga: Heboh Pinjol jadi Sponsor Klub Bola, Ini Dampak Buruk Iklan Pinjol yang Makin Merajalela
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar