GridFame.id - Pelaksanaan kewajiban iuran pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih dipertanyakan.
Pasalnya, sebenarnya program BPJS Ketenagakerjaan juga telah menawarkan fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah untuk para pekerja yang berstatus sebagai peserta.
Wah, siapa yang baru tahu?
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani.
Ia mengatakan, alih-alih menciptakan pungutan wajib baru, pemerintah seharusnya lebih memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan yang sebenarnya telah diwajibkan bagi pemberi kerja kepada pekerja.
"Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di mana sesuai PP tersebut, sesuai PP maksimal 30 persen (Rp 138 triliun), maka aset JHT sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/5/2024).
"Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya," sambungnya.
Lebih lanjut ia bilang, Apindo telah berdiskusi dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerjan.
Dengan demikian, pekerja swasta diharapkan tidak dikenakan pungutan baru.
"Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek," katanya.
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan memang memberikan manfaat tambahan berupa bantuan membeli rumah bagi para peserta.
Baca Juga: Catat! Ini 11 Kriteria Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Bakal Disetujui
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar