Pada pengujung tahun lalu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, manfaat layanan tambahan (MLT) pembiayaan rumah masih berlaku.
"Masih bisa. Iya (ketentuan dan syarat) masih sama," ujar Oni, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/11/2023).
Oni menyampaikan, fasilitas pembiayaan perumahan untuk peserta terdiri dari beberapa jenis, termasuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa keuntungan, salah satunya bunga pinjaman yang relatif lebih rendah dengan proses pinjaman yang mudah pula.
Melalui program KPR MLT, pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk kredit pemilikan rumah akan ditambah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan pembiayaan ini meliputi beberapa kriteria, termasuk hanya berlaku untuk pinjaman rumah tapak atau rumah susun.
Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak Rp 500 juta, dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga telah termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT atau over kredit.
Adapun syarat-syarat pengajuan KPR MLT sebagai berikut:
• Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun.
• Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
Baca Juga: Sudah Punya BPJS tapi Mau Daftar Asuransi? Kenali Fungsi Produk Cash Plan dan Keuntungannya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar