Find Us On Social Media :

Cari Uang Di Negeri Orang, TKI ini Sisihkan Gajinya untuk Biayai Kegiatan Jaringan Teroris Terbesar Di Dunia

Ilustrasi TKI

GridFame.id - Indonesia dikenal sebagai salah satu negara penyumbang tenaga kerja terbesar ke sejumlah negara tetangga.

Salah satu negara yang cukup banyak merasakan keberadaan TKI adalah Singapura.

Namun, salah satu TKI di Singapura ini justru melakukan hal yang mengejutkan.

Baca Juga: Biasa Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Mewah Bersama Ashraf Sinclair, Sahabat Ungkap Rencana Ulang Tahun BCL Akhir Bulan Ini: 'Pasti Akan Berbeda Banget'

Hal ini karena TKI tersebut justru membiayai kegiatan jaringan teroris terbesar di dunia.

Dilansir dari tribunnews.com, otoritas Singapura menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) karena mengucurkan dana untuk aksi teroris.

Anindia Afiyantari (33) harus mendekam di balik jeruji besi setelah mengirimkan dana kepada teroris yang terkait dengan ISIS.

Sumbang ratusan ribu setiap bulannya

Perempuan tersebut menyumbangkan 130 dollar Singapura (sekitar Rp 1,3 juta) pada tahun lalu ke badan amal yang digunakan sebagai kedok oleh Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

JAD merupakan salah satu organisasi teroris paling berbahaya di Asia Tenggara dan menjadi dalang di balik beberapa serangan mematikan.

Contohnya penikaman ke Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto, dan pemboman bunuh diri di beberapa gereja.

Baca Juga: Salah Kaprah Andalkan Hand Sanitizer untuk Cegah Virus Corona, Pemakian yang Kurang Tepat Justru Bisa Sebabkan Bahaya, Begini Cara yang Benar!

"Tindakan terdakwa merencanakan untuk membiayai tindakan teroris... menyerang inti keharmonisan Singapura," kata jaksa penuntut menurut dokumen pengadilan dikutip dari AFP.

Dari mana Anindia mengenal JAD?

Dilansir dari kantor berita AFP, Anindia yang dalam sebulan meraup penghasilan 600 dollar Singapura (sekitar Rp 6 juta) mengenal ajaran agama radikal dari TKI lainnya di Singapura.

The Straits Times mengabarkan, sekitar tahun 2020 Anindia mengenal JAD setelah menonton program berita tentang penangkapan Abu Bakar Bashir.

Selanjutnya, dia mengikuti berita-berita tentang kelompok yang berafiliasi ke ISIS itu melalui teman-temannya di Indonesia.

Anindia kemudian berteman dekat dengan tiga TKI lainnya yakni Retno, Yulistika, dan Nurhasanah di tahun 2018.

Baca Juga: Bagus Untuk Penderita Diabetes, Ini 5 Khasiat Kacang Merah Bagi Kesehatan

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nicholas Khoo, mengatakan keempat wanita itu diidentifikasi dengan ideologi ISIS dan JAD.

Yulistika (33) dan Nurhasanah (33) kini telah meninggalkan Negeri "Singa".

Januari tahun lalu, Anindia di aplikasi pesan singkat melihat permohonan sumbangan oleh badan amal agama yang dikenal sebagai Anfiqu Centre, yang merupakan bagian dari JAD.

Anindia dan Yulistika kemudian menyumbang 20 dollar AS (sekitar Rp 285 ribu) tiap bulannya.

Dua bulan kemudian Anindia memberikan 20 dollar AS ke Yulistika yang mengirimkan uangnya ke Indonesia.

Anindia sendiri pada Juli lalu mengirim 50 dollar AS (sekitar Rp 712 ribu) sendiri.

Kemudian Anindia bertemu tiga temannya di Paya Lebar pada Maret tahun lalu, dan mereka setuju untuk menyumbang ke badan amal agama lain yang dikenal sebagai Aseer Cruee Centre.

Sumbangan ini ditujukan kepada keluarga anggota JAD yang telah meninggal atau berada di penjara.

Setiap orang menyumbang 20 dollar AS, dan Retno mengirim uang ke tunangannya di Indonesia, FIkri Zulfikar, yang dikenal sebagai pendukung entitas teroris.

Selain menyumbang dana, Anindia juga mengunggah video pemboman dan pembunuhan oleh ISIS di Facebook, dan membuat akun baru ketika unggahan-unggahannya diblokir.

Demikian yang diuraikan jaksa penuntut.

Baca Juga: Walaupun Terhalang Jarak Indonesia-Malaysia, Ibunda Ashraf Tetap Berikan Dukungan Untuk BCL:'Ajak Noah Bangkit'

Singapura sendiri merupakan "rumah" bagi lebih dari 250 ribu TKI, dan sudah ditemukan beberapa kasus TKI yang diduga telah diradikalisasi.

Sebelumnya, pada 12 Februari Turmini (31) dijatuhi hukuman tiga tahun sembilan bulan penjara, sedangkan Retno Hernayani (37) harus masuk bui selama 1,5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang TKI di Singapura Dipenjara Akibat Sumbang Dana Kepada Kelompok Teroris