Mengutip dari Kompas.tv, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah Virus Corona di Indonesia.
Masa darurat bencana diperpanjang menjadi 91 hari sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Pernyataan ini tertulis dalam surat Keputusan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia seperti yang diterima oleh KompasTV.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," isi pernyataan pemerintah tersebut, Selasa (17/3/2020).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo itu juga menjelaskan bahwa segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Dana Siap Pakai yang ada di BNPB.
Keputusan ini pun sudah mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.