Find Us On Social Media :

Berita Virus Corona Terkini: Masa Darurat Bencana Nasional Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Ilustrasi virus corona

GridFame.id - Sejak mengumumkan adanya kasus pertama pasien positif virus corona, Indonesia telah lama menjadi sorotan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

WHO bahkan sampai mendesak pemerintah Indonesia untuk mendeklarasikan adanya darurat nasional virus corona.

Hingga akhirnya, beberapa waktu lalu pemerintah telah menyatakan penyebaran virus corona sebagai bencana nasional.

Baca Juga: Bersyukur Terbebas dari Jeratan Pasal Narkoba, Ririn Ekawati Menyesal Selama Ini Salah Pergaulan

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Penanganan Corona Achmad  Yurianto pada Sabtu (14/3/2020) kemarin.

Mengutip dari Kompas.com, hal ini disampaikan Yuri, menanggapi surat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Presiden Jokowi mendeklarasikan darurat nasional virus corona.

"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana? Kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini," kata Yuri di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020).

Terbaru, pemerintah kembali menyampaikan kabar diperpanjangnya masa darurat bencana nasional virus corona ini.

Mengutip dari Kompas.tv, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah Virus Corona di Indonesia.

Masa darurat bencana diperpanjang menjadi 91 hari sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Pernyataan ini tertulis dalam surat Keputusan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia seperti yang diterima oleh KompasTV.

Baca Juga: Karantina di Rumah Terkait Covid-19, Arie Untung Justru Merasa dapat Hadiah: 'Lagi dapet Hadiah Nih, Kapan Lagi?'

"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," isi pernyataan pemerintah tersebut, Selasa (17/3/2020).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo itu juga menjelaskan bahwa segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Dana Siap Pakai yang ada di BNPB.

Keputusan ini pun sudah mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dikeluarkannya keputusan ini telah dilakukan dengan beberapa pertimbangan.

Di antaranya bahwa Indonesia mengantisipasi penyebaran virus Corona, penyebaran virus Corona semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Baca Juga: Bau Amis Sulit Hilang dari Ikan yang Mau Dimasak? Coba 4 Cara Ini, Ibu Rumah Tangga Wajib Tahu!

Meski begitu, Yuri menegaskan, sampai saat ini, pemerintah tidak akan melakukan lockdown atau mengisolasi suatu daerah yang diwaspadai sebagai penyebaran virus corona.

"Lockdown bukan pilihan. Untuk saat ini bukan pilihan," ujarnya, Sabtu lalu.

Sebelumnya diberitakan, WHO menyurati Presiden Joko Widodo terkait penanganan virus corona yang menyebabkan penyakit  Covid-19 di Indonesia.

Dalam surat itu, WHO meminta Presiden Jokowi melakukan sejumlah langkah, termasuk mendeklarasikan darurat nasional virus corona. 

Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom dan dikirimkan ke Jokowi pada 10 Maret lalu.

Surat itu juga diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri. Dalam surat itu, Tedros awalnya mengapresiasi upaya pemerintah RI dalam menangani corona.

Ia menyebutkan, setiap negara harus melakukan langkah terukur untuk mencegah penyebaran virus yang pertama kali muncul di China ini.

 Baca Juga: Dipercaya Rentan Terjangkit Virus Corona, Ini Persiapan yang Harus Dilakukan Penderita Diabetes Agar Terhindar dari Virus Mematikan!