Find Us On Social Media :

Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Kebijakan Terbaru Pemerintah Indonesia Terkait Corona, WNI di Luar Negeri Diminta Segera Pulang

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di kantor Kementerian Luar Negeri Selasa (18/2/2020)

GridFame.id - Terkait mulai merebaknya virus corona di Indonesia, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan baru.

Hal ini dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona.

Dalam hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi.

Pernyataan untuk kebijakan terbaru ini sudah disampaikan beberapa hari sebelumnya.

Dan inilah kebijakan terbaru tersebut. Bahwa mulai hari ini, Jumat (20/3/2020) Pemerintah larang perlintasan orang dari dan ke Indonesia.

Baca Juga: Hindari Penularan Virus Corona, Imam Besar Masjid Istiqlal: Umat Muslim Tidak Usah Beribadah Berjamaah, Termasuk Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya

Menteri Luar Negeri (Menlu) menyampaikan keterangan pers terkait sikap Pemerintah Republik Indonesia terhadap perlintasan orang dari dan ke Indonesia yang akan berlaku mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB.

”Pemerintah terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran Covid-19,” ujar Menlu awali pernyataan, Selasa (17/3) di kantor Kementerian Luar Negeri, Provinsi DKI Jakarta seperti dikutip Wartakotalive.com dan Setkab.go.id.

Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit COVID-19, lanjut Menlu, Pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia (WNI) membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.