Find Us On Social Media :

Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Kebijakan Terbaru Pemerintah Indonesia Terkait Corona, WNI di Luar Negeri Diminta Segera Pulang

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di kantor Kementerian Luar Negeri Selasa (18/2/2020)

Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.

Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

”Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang/travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020,” tambah Menlu.

Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, menurut Menlu, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” pungkas Menlu. (Kemlu/EN)

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Mantan Istri Mendadak Bagikan Kabar Duka dari Keluarga Daus Mini: 'Semoga Dikuatkan Hatinya'

Artikel ini telah tayang di WartaKotaLive.com dengan judul BREAKING NEWS Hari ini Pemerintah Batasi Masuk dan Keluar Indonesia, Visa untuk WNA Ditangguhkan