Find Us On Social Media :

Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Kebijakan Terbaru Pemerintah Indonesia Terkait Corona, WNI di Luar Negeri Diminta Segera Pulang

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di kantor Kementerian Luar Negeri Selasa (18/2/2020)

1. Kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.

2. Kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020.

3. Pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia.

Negara-negara tersebut adalah: Iran; Italia; Vatikan; Spanyol; Perancis; Jerman; Swiss; Inggris.

Baca Juga: Enggan Disebut Kabur dari Jakarta, Zaskia Mecca Pilih Nyetir Sendiri ke Jogja Bawa Anak-anak Susul Sang Suami dan Mengkarantina Diri

4. Semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

”Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia,” kata Menlu.

5. Bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air.