Find Us On Social Media :

Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Kebijakan Terbaru Pemerintah Indonesia Terkait Corona, WNI di Luar Negeri Diminta Segera Pulang

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di kantor Kementerian Luar Negeri Selasa (18/2/2020)

”Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” tutur Menlu.

Sejumlah negara, menurut Menlu, saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang.

”Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat,” kata Menlu.

Baca Juga: Istrinya Sedang Hamil, Ammar Zoni Justru Lontarkan Pertanyaan Mengejutkan Ini Pada Irish Bella: 'Nyesel Nggak Jalanin Hidup Sama Aku?', Ada Apa?

Visa ditangguhkan 1 bulan

Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Menlu menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.

”Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan."

"Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara,” ujarnya Retno.

Selain hal tersebut di atas, Menlu menyampaikan kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara sebagai berikut: